Berita

Penyuap Eks Dirut Inhutani V Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara, Denda Rp 100 Juta

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelola hutan, Djunaidi Nur, dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan. Tuntutan ini dijatuhkan karena Djunaidi diyakini terbukti menyuap mantan Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady.

Tuntutan Pidana dan Denda

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djunaidi nur berupa pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Selain tuntutan pidana badan, Djunaidi juga dibebani denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas jaksa.

Dakwaan dan Pasal yang Dilanggar

Jaksa meyakini Djunaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Hal ini juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP, sesuai dengan dakwaan pertama.

Tuntutan untuk Asisten Pribadi

Dalam kasus yang sama, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, juga menjadi terdakwa. Jaksa menuntut Aditya dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dikurangi masa tahanan. Ia juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Simaputra berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan serta pidana denda Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar jaksa.

Kronologi Pemberian Suap

Sebelumnya, Djunaidi dan Aditya Simaputra didakwa memberikan suap senilai total 199 ribu Dolar Singapura (SGD), atau setara dengan Rp 2,5 miliar, kepada mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Pemberian suap ini bertujuan agar kedua terdakwa dapat bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.

“Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady,” ungkap Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/11).

Menurut jaksa, dugaan tindak pidana ini terjadi pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025. Lokasi pemberian suap berada di kantor Inhutani V dan di salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Suap tersebut diberikan agar Dicky mengkondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Lampung.

Advertisement