Terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Djunaidi terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady.
Putusan Hakim
“Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan pada Rabu (14/1/2026).
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada Djunaidi Nur. Selain itu, Djunaidi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Djunaidi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. “Dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.
Hakim mengungkapkan bahwa total uang yang diberikan Djunaidi kepada Dicky senilai SGD 199 ribu atau setara Rp 2.519.340.000 (Rp 2,5 miliar). Uang tersebut diserahkan dalam dua kali pemberian dan digunakan Dicky untuk membeli stik golf serta melunasi pembayaran mobil Rubicon.
Vonis Asisten Pribadi
Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis 1,5 tahun penjara. Aditya juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Djunaidi Nur dengan pidana 3 tahun 4 bulan penjara. Jaksa meyakini Djunaidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djunaidi Nur berupa pidana penjara 3 tahun 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (22/12/2025).
Djunaidi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Untuk asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, jaksa menuntut pidana 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aditya Simaputra berupa pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan serta pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar jaksa.
[Gambas:Video 20detik]






