JAKARTA – Perekaman data biometrik untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kini dapat dilakukan sejak usia 16 tahun. Kebijakan ini memungkinkan calon pemilik e-KTP untuk memiliki kartu yang siap dicetak saat mereka mencapai usia 17 tahun, sekaligus mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Syarat Perekaman e-KTP untuk Usia 16 Tahun
Untuk melakukan perekaman biometrik e-KTP, calon perekam hanya memerlukan satu dokumen pendukung, yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini berlaku bagi seluruh penduduk yang sudah atau pernah menikah, meskipun belum berusia 17 tahun.
Prosedur Perekaman e-KTP di Usia 16 Tahun
Setelah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, prosedur selanjutnya adalah mendatangi kantor kelurahan terdekat. Di sana, data biometrik akan direkam, memastikan e-KTP siap dicetak saat usia 17 tahun.
Tips Foto e-KTP Agar Hasil Maksimal
Untuk mendapatkan hasil foto e-KTP yang optimal, berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
- Gunakan pakaian yang rapi dan berkerah.
- Pastikan rambut atau hijab tertata dengan baik.
- Berikan senyum terbaik, mengingat foto ini akan berlaku seumur hidup.
Cara Menghafal Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas unik bagi setiap penduduk Indonesia yang terdiri dari 16 digit angka. Meskipun penting, banyak orang masih kesulitan menghafalnya. Mengutip dari akun Instagram Indonesiabaik (@indonesiabaik.id), pemahaman terhadap arti setiap digit NIK dapat mempermudah proses penghafalan.
Setiap bagian dari NIK memiliki makna:
| Digit | Arti |
| 2 digit pertama | Kode provinsi |
| 2 digit berikutnya | Kode kota/kabupaten |
| 2 digit berikutnya | Kode kecamatan |
| 2 digit berikutnya | Tanggal lahir |
| 2 digit selanjutnya | Bulan lahir |
| 2 digit berikutnya | Tahun lahir |
| 4 digit terakhir | Nomor urut dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) |
Terdapat catatan khusus untuk kode tanggal lahir bagi penduduk berjenis kelamin perempuan. Angka 40 akan ditambahkan pada tanggal lahirnya. Contohnya, jika lahir pada tanggal 15, maka kode pada NIK akan menjadi 55 (15 + 40).






