Berita

Pertamina Hentikan Operasi SPBE Nakal di Serang, Pasokan LPG Dipastikan Aman untuk Nataru

Advertisement

Polda Banten mengungkap adanya praktik kecurangan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Erawan Multi Perkasa Abadi di Kota Serang, Provinsi Banten. Pihak Pertamina menegaskan bahwa pasokan gas LPG 3 kg di wilayah tersebut tetap aman, terutama menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Indikasi Kecurangan Sejak Maret 2025

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria, menyatakan bahwa indikasi kecurangan di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi telah terdeteksi sejak Maret 2025. “Pada Maret sudah ada pembinaan, dan kami alihkan kuota di sini ke agen lain. Kami melihat di sini ada yang perlu diperbaiki,” ujar August dalam konferensi pers bersama Polda Banten, Rabu (24/12/2025).

Menyikapi temuan tersebut, Pertamina secara resmi menghentikan operasi SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. August menambahkan, Pertamina dapat memutus hubungan kerja sama jika terbukti bersalah di pengadilan. “Sekarang lakukan stop operasi sampai jangka waktu yang tidak ditentukan, proses hukum menjadi pertimbangan langkah kami ke depan,” tegasnya.

Pasokan LPG Tetap Terjamin

August menjelaskan bahwa SPBE Erawan melayani sejumlah pangkalan gas di Kota Serang. Ia memastikan bahwa penghentian operasi ini tidak akan mengganggu pasokan LPG bagi masyarakat. “SPBE ini melayani pangkalan di Kota Serang. Masyarakat tidak usah khawatir karena kuota sudah dialihkan ke SPBE lain untuk stok Natal dan Tahun Baru,” katanya.

Modus Pengurangan Takaran Elpiji

Sebelumnya, Polda Banten berhasil mengungkap SPBE nakal yang terbukti mengurangi takaran elpiji 3 kg sebelum diedarkan ke masyarakat. Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menyampaikan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan pengurangan isi tabung gas LPG 3 kg menjadi pemicu penyelidikan. Penindakan terhadap SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang, dilakukan pada 22 Oktober 2025.

Advertisement

“Krimsus Polda Banten menetapkan satu orang tersangka berinisial DD selaku direktur dan pemilik SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi,” ujar Bronto.

Modus operandi pelaku adalah mengubah pengaturan pada alat pengisian elpiji, Unit Filling Machine (UFM), untuk mengurangi volume gas. Idealnya, tabung LPG kosong seberat 5 kg diisi dengan gas LPG seberat 3 kg, sehingga total berat menjadi 8 kg. Namun, DD diduga mengurangi isi LPG melebihi batas toleransi yang diizinkan, yaitu minus 0,045 kg.

“Selisih toleransi 0,045 kg. Namun dari temuan di sini, setelah diukur, kekurangannya mencapai minus 0,30 sampai minus 0,45 kg,” ungkap Bronto, merinci tingkat kecurangan yang terjadi.

Advertisement