Berita

PGRI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Guru dari Kriminalisasi

Advertisement

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera merancang dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (2/2/2026).

Lindungi Guru dari Kriminalisasi

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, Maharani Siti Sophia, menyatakan bahwa RUU Perlindungan Guru sangat krusial untuk melindungi para pendidik dari potensi kriminalisasi. Ia menekankan pentingnya undang-undang ini sebagai landasan hukum bagi Baleg untuk menginisiasi lahirnya UU Perlindungan Guru.

“Kami menyampaikan beberapa hal yang ingin kami rumuskan, sudah kami rumuskan untuk jadi pertimbangan agar UU Perlindungan Guru bisa menjadi dasar terutama Baleg menginisiasi lahirnya UU Perlindungan Guru tersebut,” ujar Maharani dalam rapat.

Mengatasi Paradoks Moral

Maharani menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk mengatasi apa yang disebutnya sebagai ‘paradoks moral’ negara terhadap guru. Di satu sisi, negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik. Namun, di sisi lain, guru kerap dibiarkan rentan secara hukum dan bahkan menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah.

“Paradoks moral negara terhadap guru, secara moral negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik, tapi pada saat yang sama kerap kali membiarkan guru berada pada posisi rentan secara hukum, bahkan kerap menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah,” paparnya.

Advertisement

Ia menambahkan, “Adanya pengaturan perlindungan guru yang secara khusus dimaksudkan mengoreksi paradoks moral ini agar kewajiban negara sejalan dengan tuntutan etis yang dibebankan kepada guru.”

Harapan Masuk Prolegnas 2026

PGRI berharap RUU Perlindungan Guru dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Maharani menegaskan urgensi kehadiran undang-undang ini untuk menjamin keselamatan dan keamanan guru dalam menjalankan tugasnya.

“Harapan PGRI terhadap DPR RI tentu kita berharap UU Perlindungan Guru dapat masuk dalam Prolegnas 2026 atau setidak-tidaknya dalam long list periode ini yakni 2024-2029. Tentu karena adanya keterdesakan dan pentingnya kehadiran UU ini dalam menjamin keselamatan bagi guru-guru, juga keamanan bagi guru-guru dalam melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.

Advertisement