Polisi berhasil menyita dua bilah pisau yang diduga kuat sebagai senjata pembunuhan terhadap A (9), anak dari seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cilegon. Pisau berukuran sekitar 24 cm itu menjadi barang bukti utama dalam penetapan HA (31), warga Palembang, Sumatera Selatan, sebagai tersangka.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam keterangan resminya, Senin (5/1/2026), perwakilan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, menjelaskan detail barang bukti yang diamankan. “Barang bukti yang kami terima satu bilah pisau dengan gagang kayu ukuran sekitar 24 cm di dalam kertas pembungkus. Ada 2 belah pisau yang satu masih dalam bungkusnya dan satu tidak ada bungkusnya. Ukuran sama dan merek yang sama dan satu buah masker warna hitam,” ujar Kompol Irfan Rofik.
Barang bukti tersebut diserahkan oleh Polres Cilegon kepada Puslabfor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil analisis laboratorium forensik menunjukkan adanya bercak darah pada salah satu pisau yang identik dengan sampel darah korban.
Kecocokan DNA Darah
“Bahwa darah yang ada di pisau itu cocok dengan profil dan yang pada anak A umur 9 tahun,” tegas Kompol Irfan Rofik. Ia menambahkan bahwa tim Puslabfor telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesaat setelah peristiwa pembunuhan terjadi pada 21 Desember 2025.
Di lokasi kejadian, petugas Puslabfor mengambil sampel darah korban dan juga sampel darah orang tua korban sebagai pembanding. “Pada 21 Desember 2025 kami mendatangi TKP dan kami mengambil sampel pembanding darah korban di TKP dan darah orang tua korban,” jelasnya.
Proses pencocokan sampel darah dari TKP dengan bercak darah yang ditemukan pada pisau pelaku membuahkan hasil yang signifikan. “Dari sampel di TKP itulah yang milik korban ini kami bandingkan dengan darah yang di bercak pisau pelaku,” pungkasnya.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menegaskan bahwa motif di balik pembunuhan ini tidak terkait dengan urusan keluarga politikus PKS tersebut.






