Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih mengkaji secara mendalam mengenai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sekjen PKS, M. Kholid, menegaskan bahwa hingga kini partainya belum mengambil sikap tegas untuk menerima atau menolak usulan tersebut.
UUD 1945 Dianggap Fleksibel
Kholid menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tidak secara eksplisit melarang mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya memiliki dasar konstitusional dan dapat dianggap demokratis.
“Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis,” ujar Kholid saat dihubungi pada Jumat, 2 Januari 2026.
Perlu Kajian Mendalam untuk Maslahat Rakyat
Meskipun secara konstitusional dibolehkan, Kholid menekankan pentingnya kajian lebih lanjut untuk menentukan mana yang paling memberikan manfaat besar bagi rakyat Indonesia. PKS berencana untuk mengevaluasi secara menyeluruh dampak dari kedua sistem tersebut terhadap masa depan demokrasi dan penyelenggaraan negara.
“Tinggal nanti dikaji dan dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam, mana yang paling maslahat (mendatangkan kebaikan) lebih besar bagi masa depan demokrasi dan penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa,” jelasnya.
Menampung Aspirasi Publik
Lebih lanjut, Kholid menyatakan bahwa PKS akan sangat terbuka untuk mendengarkan berbagai masukan dari publik, termasuk dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, tokoh bangsa, pimpinan partai politik, serta pandangan masyarakat secara umum.
“Kami sendiri masih ingin mendengar banyak masukan dari publik. Baik dari kampus, ormas, NGO, tokoh-tokoh bangsa, pimpinan partai politik dan tentunya pandangan masyarakat secara umum,” tuturnya.
Fokus UUD 1945 pada Pemilihan Presiden
Kholid kembali menegaskan bahwa UUD 1945 secara spesifik mengatur kewajiban pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. Hal ini berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah yang dinilainya memiliki fleksibilitas.
“Yang tidak boleh adalah pemilihan presiden wakil presiden. UUD NKRI 1945 amanatnya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden wajib dilakukan secara langsung oleh masyarakat, one man one vote,” pungkasnya.






