Berita

PNS Laporkan Hadiah dari Anak Magang ke KPK, Pukat UGM Apresiasi Kepatuhan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya laporan gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari anak magang. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengapresiasi tindakan PNS yang melaporkan penerimaan hadiah tersebut.

Apresiasi Kepatuhan ASN

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyatakan apresiasinya terhadap para ASN yang bersedia melaporkan gratifikasi. “Kita apresiasi betul ada banyak orang yang bersedia lapor, para ASN ini artinya masih banyak ASN yang punya kepedulian tinggi untuk melaporkan gratifikasinya,” ujar Zaenur kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, pelaporan tersebut menunjukkan kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku dan upaya menghindarkan diri dari risiko hukum. “Kalau mereka lapor artinya itu menunjukkan mereka patuh terhadap ketentuan dan menghindarkan diri dari bentuk-bentuk risiko hukum, bentuk-bentuk pelanggaran gitu ya. Mereka punya waktu kan untuk melaporkan diri itu dalam kurun waktu 30 hari menurut undang-undang ya,” tambahnya.

Penilaian Gratifikasi oleh KPK

Zaenur menjelaskan bahwa KPK akan menilai apakah hadiah yang diterima termasuk gratifikasi yang diperbolehkan atau dilarang. Jika gratifikasi tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi terlarang, maka hadiah itu akan dirampas untuk negara.

“Lah memang ada gratifikasi yang diperbolehkan? Ya ada justru gratifikasi itu memang ada dua ya. Ada gratifikasi yang diperbolehkan, ada gratifikasi yang dilarang. Misalnya gratifikasi terkait dengan adat istiadat atau kebiasaan gitu ya. Misalnya kondangan atau misalnya karangan bunga atau misalnya ada pemberian dari keluarga. Ya itu diperbolehkan selama memang dalam batas-batas yang wajar gitu ya,” jelasnya.

Ia mencontohkan batas wajar untuk gratifikasi terkait kondangan adalah maksimal satu juta rupiah. “Misalnya batas yang wajar itu seperti apa? Ya misalnya terkait dengan kondangan itu ada batasnya itu satu juta maksimal gitu ya. Itu nilai yang dianggap wajar gitu ya. Kondangan kalau satu miliar ya tidak wajar gitu ya,” tambahnya.

Advertisement

Saran untuk Menolak Gratifikasi

Zaenur menyarankan agar ASN atau pejabat dapat langsung menolak gratifikasi yang terkait dengan jabatan untuk menghindari kerumitan pelaporan. “Bagi ASN, bagi penyelenggara negara, daripada repot-repot membuat laporan gratifikasi kepada UPG maupun kepada KPK, setiap ada gratifikasi yang terkait dengan jabatan itu langkah paling mudah adalah dengan menolak,” katanya.

Laporan Gratifikasi Selama 2025

Sebelumnya, KPK menerima total 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Salah satu laporan yang diterima berasal dari PNS yang mendapatkan hadiah dari anak magang yang mereka bimbing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. “KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (2/1/2026).

Adapun barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi tersebut beragam, mulai dari baju, botol minum (tumbler), hingga parfum. Namun, Budi tidak merinci jumlah pasti PNS yang melaporkan hadiah dari anak magang tersebut. “Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” sebutnya.

Advertisement