Polda Banten berhasil membongkar 805 kasus narkoba sepanjang tahun 2025, menjerat total 1.085 tersangka. Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama institusinya.
Fokus Pemberantasan Narkotika
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, terukur, dan profesional terhadap para pelaku,” ujar Irjen Hengki kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mencatat penanganan 805 kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan jumlah tersangka mencapai 1.085 orang.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi pemberantasan narkoba tersebut, Polda Banten berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti. Rinciannya meliputi sabu seberat 14.021,67 gram, ganja seberat 17.165,12 gram, serta ribuan butir ekstasi dan obat keras.
Pemusnahan Barang Bukti
Sebagai bentuk transparansi dalam upaya pemberantasan narkoba, Polda Banten juga melakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.249 gram dan ganja seberat 12.197 gram.
“Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum sebagai upaya nyata memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten,” jelas Irjen Hengki.
Ajakan Partisipasi Masyarakat
Irjen Hengki mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam memerangi narkoba.
“Perang terhadap narkoba membutuhkan peran semua pihak, bukan hanya Polri,” tutupnya.






