Jakarta – Dua orang yang mengaku sebagai ‘penguasa wilayah’ telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur setelah melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
Polisi Tegas Tindak Premanisme
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan bukti kehadiran Polri untuk melindungi warga. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
“Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Kombes Budi Hermanto, Kamis (1/1/2026).
Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan darurat 110 jika menemukan atau mengalami tindak pidana. Menurutnya, operator 110 siap merespons laporan masyarakat dengan cepat.
“Segera melapor lewat layanan darurat 110 apabila menemukan tindak pidana. Kami siaga 24 jam,” tambahnya.
Advertisement
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, dalam akun Instagramnya pada Kamis (1/1) menyatakan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan pelaku.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk ‘bela diri’.
“Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?” tanya Alfian saat menginterogasi pelaku.






