Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan perakitan dan perdagangan senjata api ilegal. Dalam operasi ini, sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan.
Lima Tersangka Diamankan
Kepala Unit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat. “Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama dengan Sat Brimob Polda Jawa Barat, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin,” ujar Kompol Dimitri kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).
Dua tersangka, masing-masing berinisial IM dan RA, ditangkap pada hari yang sama di wilayah Jawa Barat. Tersangka IM diamankan di Kabupaten Sumedang, sementara tersangka RA ditangkap di Kota Bandung.
Sebelumnya, tiga tersangka lain yang berinisial RR, JS, dan SA telah lebih dulu diamankan pada tanggal 16 Desember 2025. “Untuk 3 orang tersangka lainnya inisial RR, JS, dan SA sudah kami amankan sebelumnya tanggal 16 Desember 2025,” jelas Kompol Dimitri.
Barang Bukti Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api, amunisi, dan berbagai peralatan perakit senjata api lainnya. “Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Pimpinan kami,” ungkap Kompol Dimitri.






