Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram. Para pelaku memindahkan isi gas subsidi tersebut ke dalam tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual sebagai gas non-subsidi.
Potensi Bahaya dan Kerugian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar. “Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Rabu (24/12/2025).
Modus Operandi dan Lokasi Pengungkapan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua lokasi tersebut diketahui berfungsi sebagai gudang untuk pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi. “Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” ungkap Kombes Edi Suranta Sitepu.
Barang Bukti dan Kerugian Finansial
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sebanyak 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang diduga digunakan untuk operasional. Praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih 18 bulan. Pelaku membeli LPG 3 kilogram dengan harga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung, kemudian memindahkannya ke tabung yang lebih besar untuk dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal Rp 80 ribu, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp 50 ribu karena dia dijual di harga Rp 130 ribu sampai dengan Rp 200 ribu,” jelas Kombes Edi Suranta Sitepu.
Tersangka dan Jerat Hukum
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial PBS, SH, dan JH. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






