Jakarta – Akademisi Rocky Gerung dijadwalkan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (27/1/2026) sebagai saksi meringankan untuk tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo beserta rekan-rekannya.
Rocky Gerung Dipanggil Pukul 10.00 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi pemanggilan Rocky Gerung. “Iya betul yang bersangkutan (Rocky Gerung) dipanggil besok. (Jadi saksi untuk meringankan tersangka) Iya, RS cs,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, Rocky Gerung dijadwalkan memberikan keterangan pada pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini merupakan permintaan dari pihak tersangka, Roy Suryo cs, untuk memberikan keterangan yang meringankan.
Berkas Kasus Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Di tengah proses tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, bersama dengan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Laporan ini diterima pada Minggu (25/1/2026).
Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan pertama diajukan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin, sementara laporan kedua dari Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” jelas Budi Hermanto.
Kedua pelapor, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dengan menggunakan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Duduk Perkara Laporan Damai Hari Lubis
Damai Hari Lubis menjelaskan duduk perkara pelaporannya terhadap Ahmad Khozinudin. Hal ini bermula ketika ia dan Eggi Sudjana menemui Presiden Jokowi di Solo.
“Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi),” ujar Damai Hari Lubis di Polda Metro saat mendampingi Novel Bamukmin.
Damai Hari Lubis menegaskan bahwa upaya penghentian penyidikan (SP3) kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya adalah haknya sebagai warga negara.
“Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya,” tuturnya.
Ia merasa heran karena penghentian penyidikan terhadapnya dikaitkan dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo. Damai Hari Lubis juga menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin terkait SP3 kasusnya yang disebut “KUHAP Solo”.
“Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan ‘KUHAP Solo’,” pungkasnya.






