Berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Eks Kasubdit Kemenag dan Staf Asrama Haji

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Kali ini, penyidik memeriksa Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, serta seorang staf Asrama Haji Bekasi bernama Nila Aditya Devi.

Pemeriksaan Terkait Kuota Tambahan Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Agus Syafii dan Nila Aditya Devi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Keduanya dimintai keterangan seputar dugaan korupsi yang melibatkan kuota haji.

“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari upaya KPK untuk mendalami kasus tersebut. Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.

Daftar Saksi yang Diperiksa Sebelumnya

Berikut adalah daftar saksi yang telah diperiksa KPK pada Senin (26/1/2026) terkait kasus ini:

  • Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia)
  • Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)
  • Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 s.d. November 2023
  • Robithoh Son Haji, Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata

Peran BPK dalam Perhitungan Kerugian Negara

Dalam proses pemeriksaan, KPK melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterlibatan BPK ini bertujuan untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut. Menurut Budi Prasetyo, proses penghitungan kerugian negara ini sudah memasuki tahap finalisasi.

“Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya dari pihak PIHK atau biro travel sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan, yaitu saudara FAM selaku pemilik dari MT Tour,” kata Budi Prasetyo, Senin (26/1).

Advertisement

“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” tambahnya.

Fokus pada Jual Beli Kuota Tambahan Haji

Pemeriksaan terhadap para biro travel ini difokuskan pada proses perolehan dan jual beli kuota tambahan haji. Kuota tambahan ini diberikan untuk meningkatkan pelayanan dan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia.

“Untuk biro travel karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan ya sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual belinya, bagaimana proses pengisian para calon jemaah,” jelas Budi.

Kasus Korupsi Kuota Haji dan Tersangka

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, yang dilakukan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota ini dimaksudkan untuk mengurangi antrean haji yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

KPK menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji tersebut di lingkungan Kementerian Agama era Yaqut. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.

Advertisement