Sebanyak 60 orang yang diberdayakan sebagai ‘joki jalur’ atau penunjuk jalan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, dilarang keras memungut biaya dari para pengendara. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa mereka tidak diperbolehkan meminta imbalan finansial.
Insentif dari Pemerintah dan PHRI
“Tidak, mereka tidak boleh memungut uang,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan pada Rabu (24/12/2025). Ia menjelaskan bahwa puluhan ‘joki jalur’ tersebut telah menerima insentif dari pihak-pihak terkait. Pemberian insentif ini merupakan bentuk dukungan selama pelaksanaan Operasi Lilin.
“Mereka sudah diberi insentif oleh pemda dan PHRI yang men- support selama kegiatan Operasi Lilin,” ungkapnya.
Tugas dan Durasi Pemberdayaan
Para ‘joki jalur’ ini diberdayakan selama dua minggu, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Tugas utama mereka adalah membantu pengaturan lalu lintas, khususnya di jalur alternatif Puncak yang membentang sepanjang 22,5 kilometer dari Gadog hingga perbatasan Cianjur.
“Tugas para Supeltas adalah membantu pengaturan lalu lintas, di mana titik jalur Puncak ini cukup panjang, ada 22,5 kilometer dari Gadog sampai perbatasan Cianjur,” jelasnya sebelumnya.
Dukungan Personel Tambahan
Meskipun kepolisian telah mengerahkan sekitar 270 personel di Jalan Raya Puncak, kehadiran para ‘joki jalur’ ini dianggap sangat membantu dalam mengamankan dan mengatur arus kendaraan.
“Dengan dukungan Supeltas, dia bisa mem- back up terutama di jalur-jalur dalam dan alternatif sehingga cukup membantu,” katanya.
Pelaporan Joki Liar
Selain mengatur lalu lintas, para ‘joki jalur’ juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kepada polisi apabila menemukan adanya praktik ‘joki liar’ yang berpotensi mengganggu kenyamanan pengendara.
“Tugas mereka adalah melakukan pengaturan lalin, mereka juga menginformasikan kepada personel Polri yang ada di lapangan apabila ada joki-joki liar yang akan beroperasi nanti ditertibkan oleh anggota polisi,” imbuhnya.






