Penyelidikan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilaporkan oleh orang tua murid akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara yang menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut. Kendati demikian, AKBP Boy menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara.
Kasus Viral di Media Sosial
Kasus ini sebelumnya menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh anak dari guru tersebut. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah. Seorang murid dilaporkan terjatuh setelah meminta temannya menggendongnya. Setelah kejadian tersebut, guru tersebut memberikan nasihat kepada murid agar memiliki kepedulian terhadap sesama. Namun, nasihat tersebut dipersepsikan oleh orang tua murid sebagai bentuk tindakan memarahi di depan kelas.
Meskipun telah dilakukan upaya mediasi, orang tua siswa tersebut justru melaporkan sang guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta ke Polres Tangsel atas tuduhan kekerasan verbal.
Mediasi Berakhir Buntu
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memfasilitasi mediasi antara guru SD di Tangerang Selatan dan orang tua murid yang melaporkannya. Mediasi yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (28/1) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo. Namun, mediasi tersebut berakhir buntu.
“Untuk saat ini Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata Boy dalam keterangannya, Kamis (29/1). Ia menambahkan bahwa mediasi dilakukan demi masa depan anak dan kepolisian berharap ada kesepakatan damai. Guru yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maafnya dan menjelaskan bahwa nasihat yang diberikan adalah untuk kebaikan si anak.
Pada saat itu, pelapor memilih untuk melanjutkan kasus, namun tetap membuka ruang untuk restorative justice. “Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya.






