Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hari ini, Sabtu (27/12/2025), melakukan penindakan terhadap truk sumbu tiga atau tronton yang nekat melintas di jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tindakan tegas diambil dengan mengalihkan kendaraan berat tersebut keluar dari jalan tol.
Penindakan di Cikunir dan Cikarang
Pantauan di lapangan pada Sabtu (27/12/2025) pukul 15.10 WIB di kawasan Rem 1 Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, petugas Korlantas menghentikan sejumlah truk sumbu tiga yang datang dari arah Pelabuhan Tanjung Priok menuju Cikampek. Petugas memeriksa muatan truk sebelum mengarahkannya keluar tol menuju arah Pondok Indah atau Jatiasih.
Satu jalur disekat oleh petugas untuk memfasilitasi proses seleksi dan pengalihan truk-truk besar agar tidak melanjutkan perjalanan di jalan tol. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas bagi kendaraan pribadi selama masa libur panjang.
Aturan dan Sanksi Tegas
Sebelumnya, Korlantas Polri telah menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan melintas di jalan tol saat libur Nataru. Pelanggaran ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan komitmen penegakan hukum. “Jadi kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dengan stakeholder, bahwa sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol. Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” ujar Irjen Agus kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/12).
Irjen Agus menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggar tidak hanya sebatas tilang. “Akan kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan (dari tol). Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari,” tambahnya.
Kebijakan ini bertujuan memberikan prioritas kelancaran bagi pemudik dan wisatawan yang menggunakan jalan tol selama periode Nataru, sementara kendaraan berat diarahkan menggunakan jalur arteri.






