Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap 17 tersangka jaringan narkoba yang berencana mengedarkan barang haram tersebut pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali pada 12-14 Desember 2025. Operasi penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Jakarta hingga Bali pada 9-14 Desember 2025.
Enam Sindikat Terbongkar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran narkoba di acara besar. “Dapat kami sampaikan bahwa rangkaian penindakan terhadap bandar peredaran gelap narkoba pada event tersebut dilakukan beberapa hari sebelum dimulai acara DWP,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Sebanyak 17 tersangka ini terbagi dalam enam sindikat narkoba. Polisi juga masih memburu tujuh tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rincian Sindikat dan Barang Bukti
- Sindikat 1: Dua tersangka ditangkap (Gusliadi/G dan Ardi Alfayat/AA) sebagai kurir. Satu DPO (inisial RA) berperan sebagai pengendali kurir. Barang bukti yang diamankan: sabu 31.008 gram, ekstasi 796 butir, Happy Water 135 gram, dan ketamin 1.066 gram.
- Sindikat 2: Lima tersangka ditangkap (Donna Fabiola/DF sebagai pengedar, Emir Aulija/EA sebagai penyedia barang, Mifrat Salim Baraba/MS sebagai komplotan, Andrie Juned Rizky/AJR sebagai penyedia barang, Muslim Gerhanto Bunsu/MGB sebagai pengedar). Dua DPO (TDS dan P) berperan sebagai penyedia barang. Barang bukti: kokain 6,53 gram, MDMA 8,29 gram, ekstasi 12 butir, dan ganja 6,48 gram.
- Sindikat 3: Satu tersangka ditangkap (Ali Sergio/AS) sebagai pengedar. Dua DPO (ICA selaku penyedia barang dan AGP selaku supplier barang) masih diburu. Barang bukti: kokain 11,6 gram dan ekstasi 45 butir.
- Sindikat 4: Enam tersangka ditangkap (Nathalie Putri Octavianus/NPO sebagai pengedar, Abed Nego Ginting/AND sebagai penyedia barang, Gada Purba/GP sebagai pengedar, Sally Augusta Porajouw/SAP sebagai penyedia dan clandestine lab, Stephen Aldi Wattimena/SAW sebagai pembantu distribusi, dan Marco Alejandro Cueva Arce/MACA, WN Peru, sebagai penyedia barang). Barang bukti: kokain 14,99 gram, MDMA 12,8 gram, ekstasi 35,5 butir, ekstasi serbuk 5,02 gram, ganja 30,44 gram, ketamin 11,72 gram.
- Sindikat 5: Dua tersangka ditangkap (Ni Ketut Ari Krismayanti/NKAK sebagai penyedia barang). Satu DPO (inisial PP dan DHA) sebagai pengedar. Barang bukti: sabu 1,53 gram, ekstasi 3 butir, ekstasi bentuk kapsul 3 gram, ekstasi bubuk 15,26 gram.
- Sindikat 6: Satu tersangka ditangkap (Ricky Chandra) sebagai pengedar. Satu DPO (inisial IS) sebagai pengendali barang. Barang bukti: ekstasi 65 butir, Happy Five 3,5 butir.
Potensi Penyalahgunaan di DWP
Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa nilai total narkoba yang berhasil digagalkan mencapai Rp 60 miliar. Ia menekankan potensi penyalahgunaan narkoba di DWP yang dihadiri sekitar 25.000 pengunjung dari berbagai negara.
“Kegiatan ini tentunya memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara, sehingga sangat berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba, menjadikan sasaran wisatawan dan pengunjung konser apabila peredaran gelap narkoba tersebut berhasil menyebar ke tangan pengunjung. Tentunya akan menjadi penilaian buruk bagi negara kita di mata dunia internasional,” jelas Brigjen Eko Hadi, Senin (22/12).
Sebagai upaya pencegahan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan rencana peredaran narkoba tersebut di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park Bali.






