Selebriti

Polisi Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah, Bukan Tanda Kekerasan

Advertisement

Polisi telah memberikan penjelasan mengenai temuan bercak darah di kamar selebgram Lula Lahfah yang sempat menimbulkan pertanyaan. Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti berupa sprei dan tisu yang diamankan dari apartemen di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Penjelasan Bercak Darah

Kepala Subbidang Bioser Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofik, menjelaskan bahwa bercak darah yang ditemukan kemungkinan besar berasal dari siklus menstruasi almarhumah. “Untuk darah yang ada di seprai dan tisu itu, itu kemungkinan darah sudah lama. Jadi kemungkinan saudari LL ini dia datang bulan atau menstruasi,” ujar Kompol Irfan Rofik dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Kepastian ini didapatkan setelah tim mengamati karakteristik bercak tersebut yang sudah mengering dan tidak menunjukkan ciri-ciri luka baru. Temuan ini memperjelas bahwa kondisi medis Lula Lahfah sebelum meninggal sedang dalam siklus bulanan, dan penemuan darah di tempat tidur dianggap wajar secara biologis serta tidak berkaitan dengan peristiwa pidana.

“Jadi itu kemungkinan darah menstruasi karena kalau kita lihat itu darah-darah sudah lama, bukan darah baru. Demikian,” jelasnya lebih lanjut.

Tidak Ditemukan Tanda Penganiayaan

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan luar atau visum luar terhadap jenazah Lula Lahfah tidak menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan fisik.

Advertisement

Meskipun demikian, polisi mengakui tidak dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian Lula Lahfah. Hal ini disebabkan oleh batasan prosedur hukum yang harus menghormati privasi keluarga, terutama terkait penolakan autopsi.

“Kita tidak bisa menjawab akibat apa kematian. Kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Kasus Dihentikan

Dengan tidak ditemukannya bukti kekerasan dan adanya penolakan autopsi dari pihak keluarga, kasus ini dinyatakan selesai dari sisi penyelidikan kriminal. Polisi menegaskan tidak ada unsur pelanggaran hukum yang ditemukan di tempat kejadian ditemukannya Lula Lahfah meninggal.

“Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” tutup Kombes Pol Budi Hermanto.

Advertisement