Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengakhiri penyelidikan terkait kasus kematian Lula Lahfah. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Penghentian Penyelidikan Kasus Kematian Lula Lahfah
“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” tegas AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Markas Polres Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026).
Menurut Iskandarsyah, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia akibat kehabisan napas. “Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” katanya.
Pemeriksaan Bukti dan Keterangan Saksi
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ada serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah atas permintaan keluarga.
“Oleh karena itu kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” jelasnya.
Tidak Ada Tanda Kekerasan
Saat jenazah Lula Lahfah pertama kali ditemukan di kamar apartemennya, polisi menegaskan bahwa tidak ada indikasi tindakan melawan hukum yang terjadi. “Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum,” tukasnya.






