Jakarta – Penyanyi Sarwendah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Unit Siber Polda Metro Jaya pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diajukan oleh mantan suaminya, Ruben Onsu.
Sarwendah hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa kliennya datang sebagai warga negara yang taat hukum.
“Klien kami Sarwendah, sebagai warga negara Indonesia yang baik telah datang ke Polda Metro Jaya di Unit Cyber terkait dengan akun TikTok yang dulu pernah viral, yang melakukan fitnah terhadap klien kami dan anaknya, T,” ujar Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya.
Chris Sam Siwu menjelaskan, laporan tersebut diajukan oleh Ruben Onsu terhadap sebuah akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah. Sarwendah sendiri merasa sangat dirugikan atas viralnya akun tersebut.
“Bagaimana saksi korban ini adalah pihak yang sangat dirugikan terhadap viralnya akun ini, akun TikTok ‘Vina.run’,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sarwendah dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik. Chris Sam Siwu menambahkan bahwa proses penyidikan sudah berjalan cukup baik dan pemilik akun yang dilaporkan juga telah dipanggil serta diperiksa.
“Kita serahkan semuanya nanti bagaimana hasil akhirnya kepada pihak penyidik,” katanya.
Chris Sam Siwu juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi.
“Jangan lagi melakukan hoaks-hoaks, jangan lagi melakukan fitnah-fitnah melalui media sosial, baik TikTok maupun YouTube. Itu akan kami laporkan, terutama apalagi yang menyangkut soal anak,” tegasnya.
Sarwendah sendiri berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyebar fitnah.
“Jadi ini adalah salah satu tindakan nyata dari aku,” kata Sarwendah.
Sebelumnya, presenter Ruben Onsu melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut diduga menyebarkan fitnah yang menyerang nama baik Ruben Onsu dan juga menyangkut anaknya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat terlapor dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, laporan tersebut juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.






