Berita

Polisi Wonosobo Gagalkan Pengiriman Wanita ke Kamboja, Modus TPPO Terbongkar

Advertisement

Kepolisian Resor Wonosobo, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang perempuan berinisial M, warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sapuran. Korban nyaris diberangkatkan ke Kamboja melalui jalur ilegal.

Apresiasi dan Peringatan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Fany Mukorobin, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan menggagalkan upaya TPPO tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Sapuran yang telah dapat mengamankan dan melindungi warga Wonosobo,” ujar Fany di Wonosobo, Senin (15/12/2025), dilansir Antara.

Fany menuturkan bahwa kasus ini termasuk kategori TPPO dengan tujuan Kamboja. Ia menjadikannya sebagai peringatan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar. Para pencari kerja diimbau untuk memastikan seluruh proses penempatan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan lembaga yang berizin. Segera laporkan jika menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO.

Kronologi Pengungkapan

Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang diterima Polsek Sapuran pada Jumat (12/12). Keluarga merasa khawatir setelah korban mengabarkan bahwa ia telah berada di Kota Dumai dan akan dipekerjakan ke Kamboja tanpa prosedur resmi.

“Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran segera melakukan koordinasi dengan Polda Riau, Direktorat PPA/PPO Polda Riau, Kantor Imigrasi, serta Satpol Airud Polres Dumai,” kata AKP Suryanto.

Advertisement

Peristiwa dugaan TPPO ini diketahui terjadi di Kota Dumai, Provinsi Riau. Pada hari yang sama, Unit Tindak Satpol Airud Polres Dumai berhasil mengamankan korban bersama empat orang lainnya. Selanjutnya, para calon pekerja migran tersebut dibawa ke Kantor Satpol Airud Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemulangan Korban

Setelah proses permintaan keterangan dinyatakan cukup, pada Sabtu (13/12), korban diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai. Pemulangan korban kemudian difasilitasi melalui penerbangan langsung ke Yogyakarta.

Setibanya di Bandara Internasional Yogyakarta, korban dijemput oleh Kanit Reskrim Polsek Sapuran, BRIPKA Azzimar Shidqy. Korban kemudian dibawa ke Markas Polsek Sapuran Polres Wonosobo dan selanjutnya diserahkan kembali kepada pihak keluarga dengan disaksikan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Wonosobo.

Advertisement