Polres Metro Tangerang Kota menyiapkan sepuluh titik posko pengamanan di wilayah rawan perlintasan dump truck pengangkut hasil tambang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pengawasan ini akan berlangsung mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Langkah ini diambil berdasarkan keputusan bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 mengenai penghentian sementara operasional kendaraan pengangkut hasil tambang selama masa libur Nataru.
Antisipasi Peningkatan Volume Kendaraan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menyatakan, pendirian posko ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat beraktivitas dan berlibur dengan aman serta nyaman.
“Polres Metro Tangerang Kota mendirikan 10 titik posko pengamanan perlintasan dump truck sebagai langkah antisipasi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru, agar masyarakat dapat beraktivitas dan berlibur dengan aman dan nyaman,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Berikut adalah daftar titik posko pengamanan yang didirikan:
- Wilayah Sepatan: Posko Perempatan Cadas
- Wilayah Pakuhaji: Posko Pertigaan Kramat
- Wilayah Teluknaga: Posko Pertigaan Bojong Renged dan Posko depan Pospol Prancis
- Wilayah Neglasari: Posko Dealer Motor Haka Honda Jl. Suryadharma
- Wilayah Jatiuwung: Posko depan Oasis dan Posko Sekat Palem Semi
- Wilayah Tangerang: Posko Buatan Indah dan Posko Jam Gede Jasa
- Wilayah Benda: Posko Perempatan Rawa Bokor
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk kendaraan angkutan barang tertentu, terutama dump truck pengangkut hasil tambang. Polres Metro Tangerang Kota berharap perusahaan penyedia angkutan tambang dapat bersikap kooperatif.
Meskipun demikian, beberapa jenis angkutan barang masih diizinkan beroperasi. Ini termasuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Kendaraan-kendaraan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan yang sah.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck agar dapat bekerja sama dan kooperatif, dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan hasil tambang selama periode 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, demi menjaga situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas,” pungkas Jauhari.






