Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban diduga dipaksa bekerja sebagai operator dalam jaringan penipuan daring atau scammer.
Upaya Perlindungan WNI
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan TPPO.
“Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Syahardiantono menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dan kerja sama berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2M).
Kronologi Penyelamatan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa proses pemulangan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya pada Senin (8/12/2025). Informasi mengenai sembilan WNI yang menjadi korban TPPO ini juga sempat viral di media sosial.
“Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, dalam hal ini orang tua korban, yang diterima oleh Desk Ketenagakerjaan Polri, serta informasi dari media sosial tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap warga negara Indonesia yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, serta mengalami kekerasan fisik,” kata Irhamni.
Ia melanjutkan, para korban bahkan sempat membuat video viral di media sosial yang memohon bantuan agar dapat dipulangkan ke Indonesia. Berdasarkan laporan tersebut, pada 15 Desember 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak/Perdagangan Orang (PPA/PPO), Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kementerian Luar Negeri.
Selanjutnya, tim berangkat ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh. Hasil pendalaman menunjukkan sembilan korban berhasil dievakuasi dan berada di bawah perlindungan KBRI. Penyelidik kemudian berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kamboja untuk mempercepat proses pemulangan para korban ke Indonesia.
Identitas dan Kondisi Korban
Dari hasil koordinasi dan penyelidikan, ditemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, yaitu Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Irhamni mengungkapkan bahwa saat ditemukan, para korban telah berhasil melarikan diri dari lokasi kerja mereka. Mereka memilih kabur karena kerap mendapatkan perlakuan kekerasan. Para korban saling bertemu saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir November 2025 dan memutuskan untuk tinggal bersama karena ketakutan.
Pihak kepolisian mengutamakan keselamatan dan keamanan para korban selama proses evakuasi. Irhamni menyebutkan bahwa salah satu korban berinisial A sedang dalam kondisi mengandung enam bulan.
“Alhamdulillah saat ditemukan oleh penyelidik, kesembilan korban dalam keadaan sehat dan salah satu korban bernama Saudari A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” ujarnya.
Kesembilan korban telah tiba di tanah air pada Jumat (26/12/2025) malam. Polri memutuskan untuk tidak membeberkan identitas para korban demi alasan keselamatan mereka.






