Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 20 tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di berbagai wilayah. Penangkapan ini merupakan buah pengembangan penyidikan oleh Subdit III (Jatanras) Dittipidum Bareskrim Polri.
Komitmen Pemberantasan Judi Online
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online. “Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden (Prabowo Subianto) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).
Situs-situs judi online yang diungkap telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun terakhir. Brigjen Wira Satya memperkirakan omzet yang berhasil diraup oleh para pelaku mencapai ratusan miliar rupiah.
Fokus pada Aliran Dana dan Aset
Dalam upaya menelusuri perputaran uang, Polri berkoordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya dan ke mana saja. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” jelas Brigjen Wira Satya.
Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Brigjen Wira Satya.
Pengembangan Kasus dan Koordinasi Lintas Instansi
Penangkapan 20 tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya yang diungkap oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dengan periode penangkapan berlangsung dari Agustus hingga Desember 2025. Pengungkapan puluhan tersangka ini didasarkan pada tiga laporan polisi tipe A, di mana LP pertama mengamankan 9 tersangka, LP kedua 6 tersangka, dan LP ketiga 5 tersangka.
Selain berkoordinasi dengan PPATK, penyidik juga melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor), meminta keterangan ahli laboratorium forensik dan ahli ITE, berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait rekening bank para tersangka, serta menjalin komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan pihak kejaksaan terkait berkas perkara.
Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik modal dari mesin atau engine situs judi online. Situs-situs yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.






