Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, memedomani dan mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan baru ini berlaku untuk seluruh satuan kerja pada Korps Bhayangkara, mulai dari satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas.
Pelaksanaan Aturan Baru
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa seluruh petugas penegakan hukum Polri telah siap melaksanakan pedoman baru tersebut sejak pukul 00.01 WIB. “Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat, 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Penyusunan Administrasi Penyidikan
Menindaklanjuti pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru. Panduan dan pedoman ini mencakup penanganan pelanggaran hukum dan tindak pidana sesuai aturan terbaru. “Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri (Komjen Syahardiantono),” imbuh Trunoyudo.
Proses Pengesahan KUHAP
Sebagai informasi, KUHAP baru telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemberlakuan KUHAP ini bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi penandatanganan undang-undang tersebut. “Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025). Ia juga menegaskan bahwa penerapan KUHAP akan dilakukan bersamaan dengan KUHP pada awal tahun 2026. “Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya.






