Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Para korban ini awalnya tergiur dengan tawaran gaji besar yang dijanjikan oleh pelaku.
Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, para korban dan pasangan mereka diiming-imingi pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji mencapai Rp 9 juta per bulan. Pelaku juga menjanjikan akan mengurus segala keperluan dokumen seperti paspor dan tiket keberangkatan.
“Kemudian korban tertarik dengan ajakan tersebut,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025) malam. Namun, setibanya di Kamboja, paspor para korban langsung diambil oleh pelaku. Mereka kemudian dibawa ke lokasi kerja yang ternyata berbeda dari janji awal.
Terjebak sebagai Admin Penipuan dan Judi Online
Para korban baru menyadari bahwa mereka telah ditipu ketika mendapati diri mereka dipekerjakan sebagai admin untuk penipuan dan judi online. “Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana sehingga mereka terima-terima saja, ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” jelas Irhamni.
Kondisi diperburuk dengan adanya sanksi yang diberikan jika para korban tidak mencapai target. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari hukuman fisik seperti push up, sit up, hingga lari di lapangan futsal sebanyak 300 kali.
Upaya Pemulangan dan Perlindungan WNI
Pemulangan sembilan WNI korban TPPO ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk Desk Ketenagakerjaan Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2M).
Kabareskrim Komjen Syahardiantono menyatakan bahwa upaya ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” tegas Syahardiantono.
Syahar menambahkan bahwa masih ada WNI lain yang diduga masih terjebak di Kamboja sebagai korban TPPO, yang juga dijerat dengan iming-iming pelaku.






