Berita

Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Internasional Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Advertisement

Mabes Polri secara resmi telah menerbitkan red notice atau buron internasional terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid (MRC). Pihak Mabes Polri menyatakan telah mengetahui keberadaan Riza Chalid di salah satu negara.

“Untuk subyek red notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik di mana, kami sudah tahu, dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Untung menjelaskan bahwa red notice Riza Chalid telah disebar ke 196 negara anggota Interpol. Negara-negara tersebut diharapkan turut membantu dalam pencarian Riza Chalid.

“Untuk red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country,” katanya.

Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Kejagung menyebutkan Riza Chalid berperan selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi pada periode 2018-2023, melibatkan subholding dan kontraktor PT Pertamina. Hingga kini, total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM pada saat itu.

Akibat perbuatan tersebut, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Selain itu, Riza Chalid juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement