Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat telah mengungkap 665 kasus tindak pidana judi online sepanjang tahun 2025. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 741 tersangka berhasil diamankan.
Ratusan Kasus dan Ribuan Tersangka
“Pertama adalah tindak pidana judi online selama satu tahun kita bisa mengungkap 665 kasus dengan 741 tersangka,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Selain penangkapan tersangka, Polri juga berhasil menyita berbagai aset yang terkait dengan praktik judi online. Nilai aset yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.
“Serta penyertaan uang aset mencapai sekitar 1,5 triliun,” kata Syahar, sapaan akrabnya.
Upaya Pencegahan dan Pemblokiran Situs
Komjen Syahardiantono menambahkan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan maraknya judi online. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemblokiran ribuan situs yang menyediakan konten judi daring.
“Melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online serta melaksanakan 1764 kegiatan preemtif dalam mencegah judi online,” jelasnya.
Upaya ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat, baik melalui penindakan hukum maupun langkah-langkah preventif.






