Berita

Polwan Polda Metro Beri Pelayanan Humanis Massa Buruh yang Demo di Jakarta Pusat

Advertisement

Jakarta – Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar unjuk rasa di Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Desember 2025. Aksi damai ini berfokus pada tuntutan terkait Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) di Jawa Barat. Dalam aksi tersebut, Polisi Wanita (Polwan) Polda Metro Jaya terlihat membagikan roti dan air mineral kepada para demonstran sebagai bentuk pelayanan humanis.

Pelayanan Humanis Kepolisian

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pihaknya mengerahkan 350 personel gabungan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa. Ia menekankan bahwa kehadiran Polri bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pelayanan yang mengedepankan aspek kemanusiaan.

“Dengan pendekatan humanis, kami berharap kegiatan unjuk rasa dapat berlangsung lancar, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025). Ia menambahkan bahwa pelayanan ini bertujuan agar aksi berjalan tertib.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian.

“Layanan 110 siaga 24 jam dan dapat dimanfaatkan masyarakat bila membutuhkan bantuan atau melihat potensi gangguan kamtibmas,” tutur Budi Hermanto.

Polwan Polda Metro terlihat membagikan roti dan air mineral kepada massa buruh yang sedang berunjuk rasa. (Foto: dok. Istimewa)

Tuntutan Buruh Terkait UMSK Jawa Barat

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes terhadap perubahan dan penghilangan UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat oleh Gubernur Jawa Barat.

Advertisement

“Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional. Mereka menyuarakan satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (30/12).

Said Iqbal meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menetapkan upah sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh bupati dan wali kota setempat. Ia berharap aspirasi massa buruh dapat segera ditindaklanjuti.

“Jadi kita minta semua rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya, kenaikan UMSK 2026 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menilai tindakan Gubernur Jawa Barat tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, dalam peraturan tersebut, UMSK tidak dapat diubah oleh Gubernur.

“Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan para bupati/wali kota tidak boleh diubah oleh KDM,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah pusat untuk turun tangan dan mendesak Gubernur Jawa Barat agar segera menetapkan upah minimum di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota.

Advertisement