Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 28 perusahaan menyusul pencabutan izin operasional mereka oleh Presiden Prabowo Subianto. Pencabutan izin ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang berujung pada bencana ekologis di wilayah Sumatera.
Pengusutan Pidana Berjalan
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa proses pengusutan pidana terhadap 28 perusahaan tersebut sudah berjalan. “Sudah, sudah jalan (pengusutan pidananya). Penyidikannya sudah jalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Barita kepada wartawan pada Senin (26/1/2026). Ia menambahkan bahwa detail perkembangan pengusutan akan diumumkan lebih lanjut setelah pendalaman selesai.
Bukan Keputusan Mendadak
Barita menjelaskan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak. “Kalau sudah dicabut izinnya maka semenjak diumumkan itu dia sudah harus mempersiapkan langkah-langkahnya,” tuturnya.
Proses administrasi terkait pencabutan izin ini juga masih terus berjalan. Institusi terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kehutanan akan secara resmi menyampaikan keputusan pencabutan izin kepada perusahaan yang bersangkutan. “Jadi sesudah diumumkan Presiden itu akan ditindaklanjuti oleh kementerian sektoralnya sebagai lembaga yang memberikan izin, kan dia yang mencabut. Itu proses administrasi sudah jalan,” terang Barita.
Ia menambahkan, “Jadi kalau proses administrasi itu kan butuh waktu untuk menyampaikan ke yang bersangkutan kan. Itu soal waktu saja itu, karena Presiden sudah umumkan.”
Rincian Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan hal ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Dari 28 perusahaan tersebut, rinciannya adalah 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 badan usaha lainnya yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.






