Berita

Prabowo Terima Rp 6,6 T Hasil Rampasan Korupsi di Kejagung, Uang Tunai Dipajang di Lobi

Advertisement

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan uang rampasan dan denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada negara. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah acara di lobi Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2025).

Prabowo Hadiri Penyerahan Langsung

Presiden Prabowo Subianto tiba di lokasi acara pada pukul 14.55 WIB. Kedatangannya disambut dengan pemandangan unik: gunungan uang tunai yang ditata dalam pecahan Rp 100 ribu dan disegel plastik, memenuhi sebagian area lobi hingga hampir menutupi pintu masuk.

Acara ini merupakan bagian dari penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V seluas 896.969,143 hektare. Selain itu, diserahkan pula denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 2.344.965.750.000, serta uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp 4.280.328.440.469,74.

Advertisement

Daftar Pejabat yang Hadir

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam acara penting ini, antara lain:

  • Jaksa Agung ST Burhanuddin
  • Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
  • Mensesneg Prasetyo Hadi
  • Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani
  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Kepala Badan Komunikasi RI Angga Raka Prabowo
  • Kepala BP BUMN Dony Oskaria
  • Kepala BPKP Yusuf Ateh

Total nilai uang yang diserahkan secara keseluruhan mencapai Rp 6.625.294.190.469.

Advertisement