Berita

Pratikno Tegaskan Rehabilitasi Bencana Sumatera Wajib Berbasis Data Tunggal

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menekankan pentingnya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera untuk didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat. Ia menginstruksikan agar bantuan yang disalurkan mengacu pada data yang akurat di lapangan.

Pembentukan Satgas Percepatan Penanganan Bencana

Pratikno menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tugas utama satgas ini adalah mempercepat penanganan pascabencana.

“Ini akan terkait juga dengan mengacu pada pedoman strategis yang dirumuskan oleh Tim Pengarah, merujuk pada data tunggal, memastikan akurasi bagi intervensi jangan sampai tidak tepat dengan kebutuhan masyarakat ini agar membuat partisipasi yang bermakna supaya antara kebutuhan dan yang dibangun oleh pemerintah itu sesuai,” ujar Pratikno dalam rapat koordinasi satgas di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Data Tunggal dan Dashboard Terintegrasi

Lebih lanjut, Pratikno menuturkan bahwa seluruh anggota Satgas memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum, perencanaan, dan pelaksanaan. Mereka juga bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana.

Advertisement

“Sehingga nanti misi utamanya adalah mempunyai data tunggal dengan dashboard yang terintegrasi. Ini menjadi sesuatu yang sangat mendesak dilakukan Bu Kepala BPS supaya intervensinya akurat, akuntabilitasnya bisa dijaga maksimal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa percepatan penyusunan rencana induk dan rencana aksi menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan program di lapangan. Hal ini juga mencakup penentuan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber pendanaan lain yang sah.

Advertisement