Jakarta – Dua orang yang mengaku sebagai ‘penguasa wilayah’ melakukan aksi pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di dekat jembatan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (25/12/2025) ini berujung pada penangkapan kedua pelaku oleh pihak kepolisian.
Kehadiran Polri Lindungi Masyarakat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan bukti kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat. Ia menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan.
“Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Kombes Budi Hermanto, Kamis (1/1/2026). Budi Hermanto juga mengimbau warga untuk segera memanfaatkan layanan darurat 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
“Segera melapor lewat layanan darurat 110 apabila menemukan tindak pidana. Kami siaga 24 jam,” tambahnya.
Viral di Media Sosial
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat korban dan beberapa orang terlibat adu mulut. Dinarasikan para pelaku meminta ‘jatah’ kepada korban. “Apa, lu mau nantangin ?” tanya diduga pelaku dalam video yang beredar.
Dinarasikan pula bahwa korban dianiaya karena menolak memberikan ‘jatah’ sebesar Rp 200 ribu dengan alasan dagangan baru dibuka dan belum sempat berjualan. Penolakan tersebut memicu percekcokan yang berujung pada pengeroyokan. Disebutkan ada dua pedagang yang menjadi korban penganiayaan oleh para pelaku. Salah satu korban mengalami luka di bagian hidung dan tangan setelah menangkis senjata tajam yang dibawa pelaku.
Pelaku Berhasil Diamankan
Menindaklanjuti laporan, polisi bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut. Saat ini, dua pelaku telah berhasil diamankan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menginformasikan bahwa SA alias A (36) ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi, dan SH alias H (52) diamankan di Jembatan BKT Cipinang Indah.
Modus ‘Uang Kebersihan’
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa kedua pelaku memalak korban dengan dalih meminta ‘uang kebersihan’.
“Pelaku berinisial SH, warga Kecamatan Duren Sawit berperan meminta uang kebersihan kepada korban dengan disertai ancaman senjata tajam jenis pisau bersama rekannya,” kata Alfian.
Sementara itu, pelaku lainnya, SA (36), yang berprofesi sebagai tukang parkir, melakukan kekerasan fisik dengan cara menyundul korban hingga mengakibatkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Kedua pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, dalam akun Instagramnya, Kamis (1/1).
Jerat Pasal Berlapis
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau dalam kasus ini.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk ‘bela diri’. “Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?” tanya Alfian kepada salah satu pelaku.






