Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 896,9 hektare lahan yang sebelumnya dikuasai tanpa izin di dalam kawasan hutan. Seluruh lahan tersebut kini telah diserahkan kembali kepada negara untuk dikelola lebih lanjut.
Prosesi penyerahan lahan sitaan ini berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2025). Acara tersebut turut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menyatakan, “Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap lima dengan total 896.969,143 ha.” Ia merinci bahwa lahan seluas 240.575,383 hektare disita dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi. Lahan ini kemudian diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang selanjutnya menyerahkannya kepada Badan Pengelola Investasi yang juga CEO Danantara, Rosan Roeslani, untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Sementara itu, 688.427 hektare lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Burhanuddin menambahkan bahwa selama sepuluh bulan terakhir, Satgas PKH telah berhasil menguasai lahan perkebunan seluas 4 juta hektare. Nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 150 triliun.
Di hadapan Presiden Prabowo, Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap penyalahgunaan kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan hutan demi kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” tegas Burhanuddin. Ia melanjutkan, “Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang.”
Lebih lanjut, Burhanuddin memastikan bahwa pihaknya akan mengejar potensi penerimaan denda administratif dari aktivitas sawit dan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Potensi denda ini diperkirakan mencapai Rp 139 triliun, dengan rincian Rp 109,6 triliun dari sektor sawit dan Rp 32,63 triliun dari sektor pertambangan.






