Seorang anak berinisial MMA di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban penculikan. Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran memiliki masalah asmara dengan ibu korban. Peristiwa ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Metro Kota Bekasi pada Senin (26/1/2026).
Penculikan terjadi sehari sebelumnya, Minggu (25/1), di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar. Saat itu, korban diminta keluarganya membeli LPG di warung dekat rumah. Namun, korban tak kunjung kembali.
Saksi mata menyebutkan korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek daring dan mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pelacakan, polisi berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Bandung. Korban kemudian dinyatakan selamat.
“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (31/1).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Korban Diancam Belati
Kombes Budi Hermanto menjelaskan pelaku berinisial MAR mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan hingga akhirnya diculik.
“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” jelas Budi.
Setelah ditangkap, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Budi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami peristiwa tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana,” imbaunya.
Motif Penculikan
Polisi mengungkap motif pelaku MAR melakukan penculikan anak di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Motifnya adalah agar bisa kembali menjalin asmara dengan ibu korban.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni.
Sumarni menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat, mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).






