Berita

Pria Halusinasi Akibat Narkoba Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan di Sumbar

Advertisement

Seorang pria di Sumatera Barat, Muhamad Ilham, dijatuhi vonis 14 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Harfie Mushba. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menyatakan terdakwa mengalami halusinasi akibat penggunaan narkoba jenis sabu yang telah berlangsung selama 15 tahun.

Kronologi dan Motif Pembunuhan

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025. Terdakwa, Muhamad Ilham, membawa senapan angin merek Mauser 2500 PSI PCL 4,5 mm dari kamarnya menuju tempat korban bekerja. Ia kemudian menembak korban, Muhammad Harfie Mushba, tepat di bagian kepala.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Noak Mispa Sianturi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hakim menyebutkan bahwa Ilham merasa tidak dihargai oleh korban yang merupakan penduduk pendatang. Terdakwa mengaku kerap berpapasan dengan korban namun tidak pernah disapa, yang menimbulkan rasa sakit hati.

Lebih lanjut, terdakwa mengaku mendengar bisikan yang menyerupai suara korban sejak tahun 2021. Bisikan tersebut, menurut pengakuan terdakwa, mengancamnya dengan kalimat, “kalau tidak kamu matikan, saya yang akan matikan kamu, tunggu sajala”. Terdakwa mengklaim terdorong membunuh korban untuk menghentikan suara bisikan tersebut.

Analisis Kejiwaan dan Pengaruh Narkoba

Majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pembanding terhadap visum yang menunjukkan terdakwa mengalami gangguan psikologis. Namun, hasil pemeriksaan jiwa di RSUD Tuanku Imam Bonjol Kabupaten Pasaman menyatakan terdakwa dalam kondisi berpikiran jernih dan mampu memahami serta menjawab pertanyaan sesuai konteks.

Advertisement

Fakta persidangan mengungkap bahwa perbuatan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh konsumsi narkotika jenis sabu selama kurang lebih 15 tahun, sejak terdakwa berusia 14 tahun. Akibatnya, terdakwa mengalami halusinasi dan mendengar berbagai bisikan yang menyerupai suara korban.

Meskipun demikian, majelis hakim meyakini bahwa kondisi kejiwaan terdakwa tidak cacat atau terganggu oleh penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP. Keyakinan ini didasarkan pada kemampuan terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim dengan baik selama persidangan.

Vonis dan Perbandingan Tuntutan

Vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Muhamad Ilham lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun penjara.

Advertisement