Berita

Pria Pembacok Mantan Istri dan Suaminya di Bogor Jadi Tersangka, Terancam KUHP Baru

Advertisement

Polisi menetapkan pria berinisial TH (38) sebagai tersangka setelah melakukan pembacokan terhadap mantan istrinya, NB (41), dan suaminya, HT (43), di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Pelaku kini dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Ancaman Hukuman Berat

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat. “Pelaku dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal terkait lainnya (merujuk pada pelaporan Pasal 468 KUHPidana baru), dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan,” ujar AKP Anggi kepada detikcom, Sabtu (10/1/2026).

Saat ini, TH telah ditahan di Mapolsek Cibungbulang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih berupaya mencari barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyerang korban. Menurut pengakuan pelaku, senjata tersebut telah dibuang di jalan saat ia melarikan diri.

Motif Dendam Pernikahan Baru

Sebelumnya, polisi mengungkap motif di balik aksi pembacokan tersebut. Pelaku merasa kesal karena mantan istrinya menikah lagi.

“Kalau motif karena kesal dengan mantan istrinya, karena nikah lagi kesalnya,” kata AKP Anggi Eko Prasetyo.

Advertisement

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menambahkan bahwa emosi pelaku memuncak ketika mendatangi rumah mantan istrinya dan mendapati pria lain, yaitu suami baru korban.

“Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dan terlibat cekcok mulut. Emosi pelaku memuncak saat mengetahui ada laki-laki lain (H) di rumah tersebut, yang berujung pada aksi pembacokan membabi buta,” jelas AKBP Wikha Ardilestanto.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (6/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat serangan tersebut, korban NB mengalami luka di kepala, sementara suaminya, HT, juga menderita luka di bagian kepala.

Advertisement