Berita

Projo Usulkan Gubernur Dipilih DPRD, Bupati/Wali Kota Tetap Lewat Pilkada Langsung

Advertisement

Organisasi relawan Projo mengusulkan sebuah skema baru dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam usulan tersebut, Projo menghendaki Gubernur dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sementara Bupati dan Wali Kota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

Jalan Tengah untuk Pemerintahan Daerah

Wakil Ketua Bidang Pertahanan dan Kajian Strategis (Hanstra) DPP Projo, Abi Rekso, menyatakan bahwa usulan ini merupakan jalan tengah yang diharapkan dapat mengembalikan khittah pemilihan kepala daerah. “Kita menilai, semua usulan adalah baik. Namun kita perlu kembali pada khittoh pemilihan kepala daerah. Ujungnya kita berharap seluruh pemerintahan daerah berjalan ‘partisipatoris dan efektif’ dalam menjalankan mandat rakyat. Baik dipilih melalui langsung maupun DPRD (parpol),” ujar Abi Rekso dalam keterangannya, Selasa (06/01/2025).

Dua Alasan Gubernur Dipilih DPRD

Abi Rekso memaparkan dua alasan utama mengapa Gubernur sebaiknya dipilih melalui DPRD. Pertama, Gubernur dipandang sebagai representasi pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, pemilihan Gubernur melalui musyawarah DPRD diharapkan dapat mereduksi ketegangan yang kerap terjadi dalam pemerintahan daerah, terutama ketika figur Gubernur dinilai bersaing suara dengan Bupati dan Wali Kota.

“Kemendagri selama ini sulit membangun tata kelola pemerintah daerah karena banyak kepala daerah yang tidak sejalan dengan visi-misi pemerintah pusat. Dengan dipilih proses musyawarah DPRD, ruang Kemendagri untuk berberpartisipasi juga semakin terbuka. Untuk membangun pemerintahan efektif dan partisipatoris,” jelas Abi Rekso.

Pilkada Kabupaten/Kota Tetap Langsung

Meskipun mengusulkan perubahan pada pemilihan Gubernur, Projo tetap berkeyakinan bahwa Pilkada di tingkat kabupaten dan kota merupakan sekolah demokrasi terbaik bagi rakyat. Meskipun berdampak pada biaya penyelenggaraan, hal ini dianggap sebagai ongkos pendidikan demokrasi bagi masyarakat dan partai politik.

Advertisement

Respons Partai Politik

Usulan mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD ini memang telah menjadi perbincangan di sejumlah partai politik. Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, sebelumnya menyikapi wacana tersebut dengan menyatakan bahwa rakyat akan marah jika hal itu terjadi. “Dalam sistem demokrasi, berlaku hukum yang tidak tertulis: ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali’. Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (31/12).

Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa wacana perubahan sistem Pilkada masih memerlukan kajian mendalam. Hal ini menyusul pernyataan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang menyebut Pilkada langsung tidak efektif. “Untuk wacana pilkada langsung atau DPRD, tim kami sedang mendalami dan mengkajinya, idealnya kami harus bertanya kepada rakyat melalui survei terkait dengan pilihan ini, sebagaimana yang pernah kami lakukan pada tahun 2014,” ujar Herman kepada wartawan, Kamis (25/12).

Herman juga mengingatkan kembali mengenai keputusan rapat paripurna DPR yang pernah memutuskan Pilkada oleh DPRD, namun dibatalkan karena penolakan masyarakat. “Pada saat itu rapat paripurna DPR telah memutuskan pilkada oleh DPRD namun reaksi masyarakat begitu masif dan atas kehendak rakyat itulah presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU yang mengembalikan pilkada secara langsung,” pungkasnya.

Advertisement