Berita

Pukat UGM Kecewa KPK Hentikan Kasus Tambang Rp 2,7 T, Minta Evaluasi Internal

Advertisement

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyatakan kekecewaannya atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Penghentian kasus ini dinilai sebagai catatan buruk bagi lembaga antirasuah tersebut.

Kritik Pukat UGM

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengungkapkan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK merupakan preseden yang kurang baik. “Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK ketika KPK mengeluarkan SP3 dari zaman KPK didirikan itu KPK selalu selektif menetapkan sebuah perkara sampai di tahap penyidikan,” ujar Zaenur kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Zaenur menekankan bahwa penghentian kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi KPK. Ia berpendapat bahwa KPK perlu menerapkan standar yang lebih ketat dalam menetapkan tersangka, dengan memastikan adanya alat bukti yang kuat. “Apapun ini cerita ini harus menjadi evaluasi bagi KPK ya agar KPK yang pertama harus jauh lebih ketat ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, Zaenur meminta KPK untuk tidak menangani perkara secara berlarut-larut dan segera menyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani. “KPK itu harus melakukan evaluasi penanganan setiap perkara ketika perkara itu sudah ulang tahun KPK tidak boleh menangani perkara berlarut-marut harus ada evaluasi agar setiap perkara benar-benar diselesaikan tepat waktu tidak berlarut-larut dijamin kepastian hukum,” tuturnya.

Penjelasan KPK

KPK menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan korupsi izin tambang yang disebut merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus yang diusut tersebut terjadi pada tahun 2009. Menurutnya, meskipun telah menetapkan tersangka pada tahun 2017, penyidik tidak menemukan kecukupan bukti.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” jelas Budi.

Advertisement

Budi menambahkan bahwa penerbitan SP3 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait. KPK juga menyatakan tetap terbuka jika ada informasi baru yang relevan dengan kasus tersebut. “Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Aturan mengenai penghentian perkara oleh KPK, termasuk penerbitan SP3, dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019, yang tertera dalam Pasal 40 UU 19/2019. Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 3 Oktober 2017, dengan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersangka. “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Saut.

Saut juga menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun. Angka tersebut berasal dari penjualan produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum. “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.

Advertisement