Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Purbaya menegaskan bahwa pendampingan tersebut tidak berarti intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi
Purbaya menjelaskan bahwa Kemenkeu wajib memberikan pendampingan hukum bagi pegawainya. “Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Ia berjanji pendampingan hukum ini bukan sebagai bentuk intervensi, melainkan untuk mendampingi proses hukum yang tetap berjalan di KPK. “Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” katanya.
Pendampingan proses hukum ini mencakup pemeriksaan hingga pembuktian terhadap pejabat pajak yang diduga menerima suap. Kemenkeu, menurut Purbaya, akan menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak tersebut. “Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau nggak, buktinya kuat apa nggak, itu saja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” imbuhnya.
OTT KPK Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Sebelumnya, KPK diketahui menyita uang rupiah dan valuta asing (valas) dari OTT terhadap pegawai pajak DJP Jakarta Utara. Uang yang disita nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir Antara, Sabtu (10/1).
Fitroh mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus tersebut. Total ada delapan orang yang terjaring OTT KPK, terdiri dari pejabat pajak hingga pihak wajib pajak. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status pihak yang telah ditangkap tersebut.
Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada tahun 2025 telah melakukan 11 OTT.






