Berita

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Jember, Negara Selamat Rp 81 Juta

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Jember memusnahkan 103.836 batang rokok ilegal dan 35,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Balai Serbaguna Kabupaten Jember, Selasa (23/12/2025). Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menyampaikan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp256.995.860 dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp81.693.196.

Pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi melalui koordinasi berkelanjutan dan menegaskan keseriusan aparat negara dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. “Ini menunjukkan keseriusan kita bersama dalam memerangi BKC ilegal. Rokok dan MMEA ilegal sangat merugikan penerimaan negara, merusak perekonomian masyarakat, serta menciptakan persaingan yang tidak sehat, khususnya bagi industri yang patuh aturan,” ungkapnya melalui keterangan tertulis.

Syahirul Alim menambahkan bahwa tantangan terbesar ke depan bukan semata penindakan, melainkan menumbuhkan kesadaran dan kemauan kolektif masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi produk ilegal. Acara ini digelar bersamaan dengan kegiatan Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bertema ‘Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat dari Rokok Ilegal’.

Melalui langkah ini, Pemkab Jember menegaskan upaya memerangi peredaran rokok ilegal dan MMEA ilegal yang selama ini merugikan negara, mencederai iklim usaha yang sehat, serta berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemusnahan ini juga dimaknai sebagai pesan moral bahwa Kabupaten Jember tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan kepentingan bersama.

Sinergi antara Pemkab Jember, Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP, serta seluruh unsur terkait menjadi fondasi penting dalam menjaga ketertiban fiskal dan stabilitas sosial. Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya dimaknai sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik dan penguatan kesadaran kolektif masyarakat.

Advertisement

“Pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal hari ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan negara dan daerah yang berkeadilan, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya. Ia melanjutkan, peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal merupakan persoalan serius dengan dampak luas.

Selain menggerus penerimaan negara dan daerah, praktik ilegal ini menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan, mengganggu iklim usaha, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dipandang sebagai instrumen strategis yang tidak hanya mendukung sektor kesehatan dan penegakan hukum, tetapi juga berperan penting dalam membangun kesadaran masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran BKC ilegal.

“Edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci. Penindakan saja tidak akan berhasil tanpa pemahaman dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Advertisement