Polres Serang menggelar Operasi Pekat Maung 2026 pada Senin (26/1) malam, menyasar tempat hiburan malam, warung kelontong, dan warung jamu di wilayah hukumnya. Operasi ini berhasil menemukan praktik penjualan minuman keras di sebuah tempat karaoke di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin.
Temuan Minuman Keras dan Pemandu Lagu
Petugas mendapati sejumlah minuman keras di lokasi karaoke yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, sebanyak 10 orang pemandu lagu (PL) yang diketahui berasal dari luar Kabupaten Serang juga didata dan diberikan pembinaan langsung di lokasi oleh Kapolsek Cikande.
Kabagops Polres Serang, Kompol Edi Susanto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus upaya preventif. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan peringatan dan pembinaan kepada pengelola usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Edi, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan bahwa pembinaan terhadap para pemandu lagu dilakukan sebagai pendekatan humanis Polri. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan agar mereka memahami aturan dan tidak melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Ratusan Botol Miras Diamankan
Selama lima hari pelaksanaan Operasi Pekat, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek dari sejumlah warung kelontong dan kios jamu. Selain itu, lima jeriken tuak yang dijual secara ilegal juga turut diamankan.
“Operasi Pekat ini kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Kompol Edi Susanto.






