Polri mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atau pemberitahuan merah terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Pemberitahuan ini telah terbit sejak 23 Januari 2026.
Penerbitan Red Notice oleh Interpol
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa red notice atas nama Riza Chalid diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. “Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ujar Brigjen Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Brigjen Untung menambahkan bahwa red notice ini telah disebar ke 196 negara anggota Interpol. Hal ini bertujuan agar negara-negara anggota tersebut turut melakukan pengawasan dan pencarian terhadap Riza Chalid.
Apa Itu Red Notice?
Dikutip dari laman resmi Interpol, red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Pemberitahuan ini didasarkan pada surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara pemohon.
Setiap negara anggota Interpol menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang yang masuk dalam daftar red notice.
Informasi yang terkandung dalam red notice meliputi dua hal utama:
- Identifikasi orang yang dicari: nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, ciri fisik (warna rambut dan mata), foto, serta sidik jari jika tersedia.
- Informasi mengenai kejahatan yang dilakukan: biasanya terkait kasus serius seperti pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.
Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus sesuai dengan konstitusi serta aturan Interpol.
Prosedur Penerbitan Red Notice
Penerbitan red notice terhadap seseorang harus melalui koordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia. Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menanggapi surat perintah penangkapan, tahapan selanjutnya adalah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jika tersangka berada di luar negeri, kepolisian akan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice. Negara peminta harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan kepada Interpol. Setelah Interpol menerima surat penerbitan red notice, informasi tersebut akan disebarkan kepada negara-negara anggota lainnya, sehingga membatasi pergerakan tersangka di luar negeri dan memudahkan proses penangkapan.
Penting untuk dicatat bahwa status seseorang dalam red notice bukanlah perintah penangkapan dari Interpol, melainkan informasi yang diberikan kepada negara anggota bahwa orang tersebut diminta oleh suatu negara berdasarkan surat perintah penahanan.
Kasus Riza Chalid
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Ia disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Kejagung menyebutkan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pembahasan lebih lanjut mengenai kasus ini dapat disaksikan dalam program detikPagi edisi Senin (2/2/2026).






