Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera dan Aceh sepanjang tahun 2025 sebagai catatan penting menjelang pergantian tahun. Ia menekankan perlunya kesadaran semua pihak akan pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Bencana Sumatera Jadi Peringatan Tata Kelola Hutan
Daniel Johan menyatakan bahwa peristiwa bencana tersebut merupakan peringatan serius terhadap kondisi tata kelola kehutanan nasional. “Rangkaian peristiwa bencana banjir dan longsor yang terjadi di berbagai wilayah Sumatera dan Aceh sebagai peringatan serius atas kondisi tata kelola kehutanan nasional kita sekaligus catatan penting dalam refleksi 2025,” kata Daniel dalam pesannya, Selasa (30/12/2025).
Ia menilai bencana tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam, melainkan juga dipengaruhi oleh degradasi hutan, lemahnya pengendalian perizinan, serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku perusak hutan. Daniel mendesak agar peristiwa bencana Sumatera dijadikan momentum untuk melakukan koreksi kebijakan kehutanan secara menyeluruh.
Koreksi Kebijakan dan Langkah Preventif Mitigasi Bencana
“Peristiwa tahun 2025 harus dijadikan momentum koreksi kebijakan kehutanan secara menyeluruh. Negara tidak boleh terus bersikap reaktif hadir setelah bencana terjadi, tetapi harus berani mengambil langkah preventif dengan memastikan fungsi lindung hutan benar-benar dijaga. Mitigasi kebecenaan harus menjadi arah kebijakan ke depan,” ujar Daniel.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengimbau agar seluruh perizinan kehutanan dan perkebunan, khususnya izin alih fungsi hutan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan lindung, dan wilayah rawan bencana, ditinjau kembali. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi dalam hal perlindungan hutan.
Penegakan Hukum dan Pemulihan Ekosistem
Daniel menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan yang tegas, adil, dan transparan. Identifikasi pelaku perusakan hutan harus diikuti dengan sanksi nyata, mulai dari pencabutan izin, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga proses pidana jika terbukti melanggar hukum. “Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan. Identifikasi pelaku perusakan hutan harus diikuti dengan sanksi nyata, mulai dari pencabutan izin, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga proses pidana apabila terbukti melanggar hukum,” kata Daniel.
Lebih lanjut, Daniel mendorong agar pemulihan ekosistem hutan dan DAS menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2026. Ia menyatakan akan meninjau ulang anggaran di Komisi IV untuk memastikan fokus pada pemulihan hutan.
“Kami juga mendorong agar pemulihan ekosistem hutan dan daerah aliran sungai menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2026. Kami dorong agar anggaran 2026 nanti akan kita review ulang di rapat-rapat di Komisi IV untuk memastikan anggaran fokus pada pemulihan hutan kita,” ujarnya.
Kebijakan Kehutanan Terintegrasi dan Keadilan Antargenerasi
Daniel mengingatkan bahwa rehabilitasi hutan tidak boleh bersifat simbolik, melainkan harus berbasis ekosistem lokal dan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat adat serta masyarakat sekitar kawasan. Ia berharap kebijakan kehutanan dapat terintegrasi dengan kebijakan mitigasi bencana dan perubahan iklim.
“Hutan harus diposisikan sebagai infrastruktur alam yang melindungi keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan,” katanya. Daniel menegaskan bahwa menjaga hutan bukan sekadar isu lingkungan, melainkan persoalan keselamatan nasional dan keadilan antargenerasi.
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan, Daniel berencana meminta masukan dari berbagai pihak agar aturan yang digodok dapat menjadi penjaga utama hutan. Ia berharap tahun 2026 menjadi titik balik untuk menjaga hutan, melindungi rakyat, dan memastikan negara hadir sebelum bencana terjadi dengan tidak memberikan izin pelepasan kawasan hutan yang semata-mata untuk kepentingan bisnis.
“Tahun 2026 harus menjadi titik balik, hutan dijaga, rakyat dilindungi, dan negara hadir sebelum bencana terjadi dengan cara tidak memberikan izin pelepasan kawasan hutan bagi kepentingan semata-mata untuk bisnis,” kata Daniel.






