Polisi di Simalungun, Sumatera Utara, menangkap seorang remaja berinisial AH (15) yang diduga membunuh pacarnya yang juga masih berstatus pelajar SMP. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kebun di Kecamatan Tapian Dolok.
Mayat korban pertama kali ditemukan pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Berkat kesigapan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumah kakak kandungnya pada pukul 19.30 WIB di hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP H Manullang, menyatakan bahwa motif pembunuhan terungkap dalam hitungan jam. “Dengan kemampuan personel Sat Reskrim dan insting penyelidikan di lapangan, dan dalam hitungan jam tersangka berhasil diketahui beserta motifnya. Tidak ada toleransi untuk penjahat,” tegas Manullang pada Senin (29/12/2025).
Motif pembunuhan ternyata dilatarbelakangi oleh permintaan korban kepada pelaku untuk menyediakan uang guna membeli obat penggugur kandungan. “Korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat untuk menggugurkan kehamilan korban,” ungkap Manullang.
Pelaku melakukan aksi kejinya dengan mencekik korban hingga tewas, kemudian menusuknya menggunakan pisau. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






