Polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR (15) yang diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. MR mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial J untuk mengambil paket mencurigakan.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Fatimah 3, Beji, Depok. MR mengaku diperintahkan oleh J untuk mengambil sebuah plastik kecil yang diduga berisi sabu.
“Anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR (15) disuruh sama kenalannya bernama inisial J untuk mengambil paket plastik kecil yang berisi kristal yang diduga jenis sabu,” ujar Kapolsek Beji Kompol Josman saat dihubungi wartawan, Rabu (21/1/2026).
MR diamankan oleh warga setempat di lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang disuruh ambil tersebut adalah narkoba jenis sabu.
“MR yang sebelumnya diamankan warga di Kemiri Muka, Beji, Depok. Hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku menerangkan bahwa tidak mengetahui bahwa yang disuruh J diambilnya itu narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Proses Hukum dan Pembinaan
Kompol Josman menambahkan bahwa MR masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Depok. Mengingat usianya yang masih di bawah umur, penyidik memutuskan untuk melakukan diversi dan pembinaan terhadap MR di Badan Narkotika Nasional (BNN) Depok.
“Terduga pelaku tersebut masih pelajar SMK di Depok. Selanjutnya oleh Penyidik dilakukan diversi dan pembinaan di BNN Depok didampingi RT RW dan Bapas setempat,” tuturnya.
Pengejaran Bandar
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Saat ini, polisi juga sedang memburu pelaku berinisial J yang diduga sebagai bandar narkoba.
“Untuk terduga pelaku J diduga sebagai BD (bandar) dan saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh Tim Reskrim Polsek Beji,” pungkasnya.






