Bogor – Pria berinisial RN alias Emon kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini bahkan sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diamankan polisi.
Residivis Kambuhan
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol. Pelaku berinisial RN alias Emon.
Menurut Hida, pelaku Emon beraksi bersama seorang rekan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di area parkir indekos. Emon dipergoki warga saat hendak membawa kabur motor korban yang lubang kuncinya telah dirusak.
“Saat pelaku (Emon) berusaha membawa kendaraan hasil curian, kemudian ketahuan oleh salah satu rekan korban dan diteriaki maling. Sehingga pelaku berhasil diamankan warga dan sempat dihakimi massa. Sedangkan rekan pelaku melarikan diri menggunakan motor pelaku,” ujar Hida, Senin (26/1/2026).
Akibat penganiayaan massa, pelaku Emon mengalami luka. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Jonggol untuk mendapatkan perawatan awal sebelum dirujuk ke RSUD Cileungsi.
Baru Bebas Penjara
Hida menambahkan, pelaku Emon ternyata merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Bogor. Emon sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Polsek Jonggol atas kasus serupa.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg beberapa hari yang lalu. Sebelumnya pada pertengahan tahun 2025 juga pernah ditangkap dan diproses hukum di Polsek Jonggol,” jelas Hida.
Kini, Emon telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Jonggol. Ia dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






