Berita

Revisi UU Kebencanaan Mendesak, Komisi VIII DPR Ingin Perkuat Kewenangan Koordinasi BNPB

Advertisement

Jakarta – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyatakan komitmennya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini diambil untuk memperkuat kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam mengoordinasikan upaya tanggap darurat.

Perkuat Kendali Koordinasi BNPB

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan harapannya agar revisi undang-undang ini dapat memberikan BNPB rentang kendali yang lebih luas untuk melakukan koordinasi yang efektif saat terjadi bencana. “Komisi VIII sudah berkomitmen untuk revisi undang-undang kebencanaan itu. Supaya BNPB punya rentang kendali untuk melakukan koordinasi yang baik,” ujar Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Rencana revisi ini muncul sebagai respons terhadap pengalaman penanganan bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatera. Marwan menekankan pentingnya kewenangan yang lebih jelas melekat pada BNPB.

Advertisement

Apresiasi TNI-Polri, Dorong Sinergi Terpadu

Meskipun memberikan apresiasi tinggi terhadap peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam membantu penanganan bencana, Marwan menilai perlunya koordinasi yang lebih terpadu dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat. “Nah, memang kemampuan tentara dan polisi TNI kita itu patut diacungi jempol. Tapi kan kalau pelaksanaannya itu dari satu kotak ke kotak, itu tidak terpadu. Kita berharap dalam fungsi BNPB punya hak untuk mengatur ini, koordinasikan semua. Fungsi ya, bukan mengomandani tentara,” jelasnya.

Ia berharap BNPB dapat berperan aktif dalam mengoordinasikan pemetaan distribusi bantuan di lapangan. Tujuannya adalah agar proses pemulihan bagi masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan efisien. “Oh, bukan di pool, dikoordinasikan. Jangan di pool (bantuan) itu menumpuk lagi. Tapi ditanya, oh ini ada area di sini, kalian ke sana gitu, dibagi peta,” imbuhnya.

Advertisement