Berita

Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Putri Rp 20 Juta/Bulan Pasca-Cerai dari Atalia Praratya

Advertisement

Bandung – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi dinyatakan bercerai dari istrinya, Atalia Praratya. Pengadilan Agama Bandung memutuskan kewajiban Ridwan Kamil pasca-perceraian, termasuk menafkahi putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau akrab disapa Zahra, sebesar minimal Rp 20 juta setiap bulan.

Putusan Pengadilan Agama Bandung

Perceraian ini diputus melalui mekanisme e-court oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung. Berdasarkan petikan amar putusan yang diperoleh pada Kamis (8/1/2026), majelis hakim menyatakan bahwa upaya mediasi yang telah dilakukan selama persidangan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, sehingga mereka tetap bersepakat untuk mengakhiri rumah tangga.

“Penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 yang pokok kesepakatannya tertulis pada Pasal 3,” demikian bunyi amar putusan tersebut, seperti dilansir detikJabar.

Kewajiban Nafkah dan Kesepakatan

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah kewajiban nafkah yang disanggupi oleh Ridwan Kamil untuk Zahra. Nilai nafkah yang disepakati adalah Rp 20 juta per bulan. Zahra, yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Inggris, akan tinggal bersama ibunya, Atalia Praratya, pasca-perceraian.

Advertisement

“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Tanda Mata untuk Atalia Praratya

Selain kewajiban nafkah untuk sang putri, Ridwan Kamil juga memberikan tanda mata atau kenang-kenangan kepada mantan istrinya, Atalia Praratya. Pemberian ini merupakan bagian dari kesepakatan perceraian mereka.

“Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur’an terjemahan,” imbuh putusan tersebut.

Advertisement